Beredar khabar di Minangkabau hanya mengenal 1 Buya yaitu Buya HAMKA
Umat Islam melalui fatwa MUI menilai Ahok telah melanggar undang-undang penistaan agama terkait pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu dalam kunjungan kerja sebagai gubernur Jakarta. dalam salah satu pernyataannya mengatakan bahwa jangan mau dibodohi oleh orang-orang yang menggunakan surat al Maidah ayat 51. Dengan demikian MUI dan umat Islam tersinggung dengan pernyataan demikian yang menyimpulkan bahwa Ahok telah membuat kegaduhan dengan menghina al Quran dan ulama yang menyampaikan ayat tersebut kepada umat. Paling tidak ada tiga undang-undang (UU) yang dilanggar. Pertama adalah, UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu. Kemudian dalam pasal 156a KUHP, disebutkan akibatnya ancaman di...